Struktur Organisasi

Struktur Organisasi TRSS

Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan Executing Agency dari Pinjaman Luar Negeri IsDB No. IDN-1012 untuk proyek TRSS dengan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan sebagai Lead Implementing Agency. Untuk melaksanakan manajemen / pengelolaan Pinjaman Luar Negeri, pada pelaksanaan koordinasinya, maka perlu dibentuk Project Management Unit (PMU) yang berkedudukan di Jakarta.

Sebagai Executing Agency untuk proyek TRSS, Ditjen Bina Marga telah membentuk Project Management Unit (PMU proyek TRSS) yang diketuai oleh Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga. PMU proyek TRSS bertanggung jawab melaksanakan manajemen / pengelolaan pinjaman, mengkoordinasikan seluruh kegiatan proyek TRSS, dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga.

Komite Pengarah (Steering Committee) antar Lembaga /Kementerian yang dipimpin oleh Deputi Infrastruktur Bappenas dan beranggotakan antara lain wakil–wakil dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggungjawab atas kebijakan–kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan proyek.